Senin, 26 November 2018

Tugas softskill Ekonomi Koperasi M-7

Pengertian SHU


SHU menurut UU No.25/1992 Tentang Perkoperasian Bab IX pasal 45


SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.


SHU menurut Soemarno


Sisa hasi usaha dalam koperasi adalah sejumlah pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun yang sudah dikurangi dari penyusutan serta beban-beban dari tahun buku yang bersangkutan.


SHU menurut Sitio dan Tamba


Sisa hasil usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue) dengan biaya total (total cost) dalam satu tahun buku bila dilihat dari aspek ekonomi manajerial.




Informasi Dasar SHU


Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:


1. SHU total kopersi pada satu tahun buku


2. bagian (persentase) SHU anggota


3. total simpanan seluruh anggota


4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota


5. jumlah simpanan per anggota


6. omzet atau volume usaha per anggota


7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota


8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.



Rumus SHU


SHU = JUA + JMA, dimana

SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA

Dengan keterangan sebagai berikut :

SHU : sisa hasil usaha

JUA : jasa usaha anggota

JMA : jasa modal sendiri

Tms : total modal sendiri

Va : volume anggota

Vak : volume usaha total kepuasan

Sa : jumlah simpanan anggota


Pembagian SHU

MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1

Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.

Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Besarnya SHU yang dibagikan kepada pihak-pihak penerima bergantung kepada keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan dapat dilihat dari pos-pos laporan keuangan koperasi yang ber sangkutan. Sisa Hasil Usaha kepada anggota dapat dibagi berdasarkan:

1. jasa modal (bunga modal), yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib
2. jasa pinjaman
3. jasa pembelian anggota
4. jasa penjualan anggota

Tidak ada komentar:

Posting Komentar