Sabtu, 27 April 2019

Hasil Diskusi kelompok Etika Bisnis

Opini Kelompok Mata Kuliah Etika Bisnis #softskill

Pada tanggal 23 April 2019 mata kuliah Etika Bisnis pertemuan yang ketiga dimulai dengan suasana yang kondusif,  Bu Widyatmini selaku dosen matakuliah tersebut sebelumnya memberikan kami tugas yaitu tugasnya adalah mencari pengertian etika, moral, kode etik perusahaan dan relevansi etika dengan bisnis. Lalu di jelaskan sesuai sub materi yang dipilih oleh kelompok.

Pada tanggal 23 April 2019 Bu Widyatmini memilih kelompok 1, 2 dan 3. Kelompok 1 yang terpilih untuk presentasi kedepan yang beranggotakan (William, Annas dan Yugo) mereka mempresentasikan tentang pengertian etika & moral. Pada saat sesi tanya jawab ada 3 pertanyaan yang diajukan kepada kelompok 1, dan semua pertanyaan dapat cepat terjawab oleh kelompok 1, kelompok 1 menjelaskan sebaik mungkin apa yang dimaksud sengan etika, salah satu pertanyaan yang diajukan kepada kelompok tersebut yaitu pertanyaann dari Raffi ( Apa perbedaan legalitas dengan moralitas) kemudian di jawab oleh saudara William, William menjelaskan tentang Legalitas memiliki peraturan yang tertulis, sedang moral tidak tertulis. Lalu rafi mengiyakan jawaban tersebut.

Selanjutnya presentasi kelompok 2 yang beranggotakan ( Faris,Alfian,Rendi) yaitu mereka membahas tentang kode etik perusahaan. Pada saat sesi pertanyaan ada 1 mahasiswa yang bertanya yaitu Nda. Pada saat pertanyaan Nda sulit di cerna oleh kelompok 2 , Bu Widyatmini menjelaskan atau menyimpulkan inti dari pertanyaann Nda, sehingga semua pertanyaan dapat dijawab dan dijelaskan dengan baik oleh kelompok 2. Lalu terakhir dilanjutkan presentasinya oleh Kelompok 3 yaitu (Firman, Gogo, Apriliano dan David). Kelompok 3 membahas tentang relevansi etika dengan bisnis. Setelah kelompok 3 menjelaskan dengan baik, sampailah pada Q&A. Pada sesi Q&A hanya 1 mahasiswa yang bertanya yaitu Bella. Bu Widyatmini membantu menjawab pertanyaan bela karena waktu kuliah sudah ingin selesai. Pertanyaan yang berhubungan dengan materi yang dijelaskan , sehingga kelompok 3 bisa menjawabnya dengan baik. Menurut saya, di pertemuan ketiga ini lebih kondusif karena hari-hari sebelumnya tugas yang kita kerjakan, tidak sesuai dengan format yang ibu widyatmini inginkan. Walaupun ramai dengan pertanyaan, suasana kelas tetap kondusif.

Nama : Wiwin Kusuma Pratiwi

Kelas : 3EA26
NPM : 17216704
Mata Kuliah : Etika Bisnis
Dosen : Widyatmini

Sabtu, 20 April 2019

ETIKA BISNIS “ETIKA UTILITARIANISME”

ETIKA BISNIS
“ETIKA UTILITARIANISME”
Dosen : Dr. Widyatmini., SE, MM
3EA26
Kelompok 4 :
Candra puspitarini
David
Inggri Widyaningtias
Wiwin Kusuma Pratiwi
Fakultas Ekonomi 
Jurusan Manajemen
Universitas Gunadarma
2019
SUMMARY

( Candra Puspitarini )
1. Pengertian Etika Utilitarianisme 
Utilitarianisme adalah paham dalam filsafat moral yang menekankan manfaat atau kegunaan dalam menilai suatu tindakan sebagai prinsip moral yang paling dasar, untuk menentukan bahwa suatu perilaku baik jika bisa memberikan manfaat kepada sebagian besar konsumen atau masyarakat.dalam konsep ini dikenal juga “Deontologi” yang berasal dari kata Yunani “deon” yang berarti kewajiban. Deontologi adalah teori etika yang menyatakan bahwa yang menjadi dasar baik buruknya suatu perbuatan adalah kewajiban seseorang untuk berbuat baik kepada sesama manusia, sebagaimana keinginan diri sendiri selalu berlaku baik pada diri sendiri.
Menurut paham Utilitarianisme bisnis adalah etis, apabila kegiatan yang dilakukannya dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya pada konsumen dan masyarakat. Jadi, kebijaksanaan atau tindakan bisnis yang baik adalah kebijakan yang menghasilkan berbagai hal yang baik, bukan sebaliknya malah memberikan kerugian.
2. Kriteria dan Prinsip Etika Utilitarianisme
Etika utilitarianisme berasal dari bahasa Latin, utilitas yang berarti kegunaan. Paham ini menilai baik atau tidaknya sesuatu ditinjau dari segi kegunaan yang didatangkannya.
Dikembangkan oleh Jeremy Bentham dan John Stuart Mill pada abad ke 19 sebagai kritik atas dominasi hukum alam . Teori ini juga disebut sebagai teori kebahagiaan terbesar (the greatest happines theory) dan teori teleologis.
Konsep dasar teori ini adalah suatu perbuatan yang secara moral adalah benar, jika:
• Membuat hal yang terbaik untuk banyak orang
• Mampu memberi manfaat bagi setiap orang
• Mendapatkan manfaat terbaik dari manfaat-manfaat dari kemungkinan yang dipertimbangkan.
Secara ringkas dapat dikatakan bahwa terdapat tiga kriteria prinsip etika utilitarianisme ( Keraf, 1998:94):
1. Manfaat, yaitu bahwa kebijakan atau tindakan mendatangkan manfaat atau kegunaan tertentu.
2. Manfaat Terbesar, yaitu bahwa kebijakan atau tindakan itu mendatangkan manfaat besar dibandingkan dengan alternatif lainnya. Dapat dikatakan bahwa tindakan yang baik adalah tindakan yang menimbulkan kerugian terkecil.
3. Manfaat Terbesar Bagi Orang Sebanyak Mungkin, yaitu bahwa suatu kebijakan atau tindakan dinilai baik secara moral jika tidak hanya mendatangkan manfaat terbesar, melainkan apabila mendatangkan manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang.
Bertindaklah sedemikian rupa sehingga tindakanmu itu mendatangkan keuntungan sebesar mungkin bagi sebanyak mungkin orang.

( Inggri Widyaningtias)
3. Nilai Positif Etika Utilitarianisme
Menurut Keraf (1998:96) terdapat tiga nilai positif etika utilitarianisme, yaitu:
Rasionalitas. Prinsip moral yang diajukan etika utilitarianisme tidak didasarkan pada aturan-aturan kaku yang tidak dipahami atau tidak diketahui keabsahannya. Etika utilitarianisme memberikan kriteria yang objektif dan rasional.
1. Otonom
Etika utilitarianisme sangat menghargai kebebasan setiap pelaku moral untuk berpikir dan bertindak dengan hanya memperhatikan tiga kriteria objektif dan rasional seperti yang telah diuraikan sebelumnya. Tidak ada paksaan bahwa orang harus bertindak dengan cara tertentu yang tidak diketahui alasannya.
2. Universal
Etika utilitarianisme mengutamakan manfaat atau akibat dari suatu tindakan bagi banyak orang. Suatu tindakan dinilai bermoral apabila tindakan tersebut memberi manfaat terbesar bagi banyak orang.Nilai positif Utilitarianisme terletak pada sisi rasionalnya dan universalnya. Rasionalnya adalah kepentingan orang banyak lebih berharga daripada kepentingan individual. 

Secara universal semua pebisnis dunia saat ini berlomba-lomba mensejahterakan masyarakat dunia, selain membuat diri mereka menjadi sejahtera. berbisnis untuk kepentingan individu dan di saat yang bersamaan mensejahterakan masyarakat luas adalah pekerjaan profesional sangat mulia. Dalam teori sumber daya alam dikenal istilah Backwash Effect, yaitu di mana pemanfaatan sumber daya alam yang terus menerus akan semakin merusakan kualitas sumber daya alam itu sendiri, sehingga diperlukan adanya upaya pelastarian alam supaya sumber daya alam yang terkuras tidak habis ditelan jaman.

( David )
4. Etika Utilitarianisme Sebagai Proses dan Standar Penilaian
Secara umum etika utilitarianisme dapat dipakai dalam dua wujud yang berbeda, yaitu:
1. Etika utilitarianisme digunakan sebagai proses untuk mengambil keputusan,   kebijaksanaan atau untuk bertindak.
2. Etika utilitarianisme sebagai standar penilaian bagi tindakan atau kebijaksanaan yang telah dilakukan dan digunakan untuk mengevaluasi tindakan yang sudah dijalankan.

5. Analisis Keuntungan dan Kerugian

a. Keuntungan dan kerugian, cost and benefits yang dianalisis tidak dipusatkan pada keuntungan dan kerugian perusahaan
b. Analisis keuntungan dan kerugian tidak ditempatkan dalam kerangka uang. Dalam analisis ini perlu juga mendapat perhatian serius, bahwa keuntungan dan kerugian disini tidak hanya menyangkut aspek financial, melainkan juga aspek-aspek moral.
c. Analisis keuntungan dan kerugian untuk jangka panjang. Benefits yang menjadi sasaran utama semua perusahaan adalah long term net benefits.
Di dalam analisa pengeluaran dan keuntungan perusahaan memusatkan bisnisnya untuk memperoleh keuntungan daripada kerugian. Proses bisnis diupayakan untuk selalu memperoleh profit daripada kerugian. Keuntungan dan kerugian tidak hanya mengenai finansial, tapi juga aspek-aspek moral seperti halnya mempertimbangkan hak dan kepentingan konsumen dalam bisnis.
Dalam dunia bisnis dikenal corporate social responsibility, atau tanggung jawab sosial perusahaan. Suatu pemikiran ini sejalan dengan konsep Utilitarianisme, karena setiap perusahaan mempunyai tanggaung jawab dalam mengembangkan dan menaikan taraf hidup masyarakat secara umum, karena bagaimanapun juga setiap perusahaan yang berjalan pasti menggunakan banyak sumber daya manusia dan alam, dan menghabiskan daya guna sumber daya tersebut.

( Wiwin Kusuma Pratiwi )
6. Kelemahan Etika Utilitarianisme

1. Manfaat merupakan sebuah konsep yang begitu luas sehingga dalam kenyataan praktis malah menimbulkan kesuliatan yang tidak sedikit. Karena manfaat bagi manusia berbeda antara satu orang dengan orang yang lain.
2. Persoalan klasik yang lebih filosofis sifatnya adalah etika utiliratianisme tidak pernah menganggap serius nilai suatu tindakan pada dirinya dan hanya memperhatikan nilai suatu tindakan sejauh berkaitan dengan akibatnya.
3. Etika utilitarianisme tidak pernah menganggap serius kemauan atau motivasi baik seseorang. Akibatnya seseorang punya motivasi yang baik dalam melakukan tindakan,tetapi ternyata membawa kerugian yang besar bagi banyak orang.
4. Variabel yang di nilai tidak semuanya bisa di kuantifikasi. Karena itu,sulit sekali mengukur dan memperbandingkan keuntungan dan kerugian hanya berdasarkan variabel yang ada.
5. Seandainya ketiga criteria dari etika utilitarianisme saling bertentangan,ada kesulitan cukup besar untuk menentukan prioritas diantara ketiganya.
6. Kelemahan paling pokok dari etika utilitarianisme adalah bahwa utilitarianisme membenarkan hak kelompok minoritas tertentu dikorbankan demi kepentingan mayoritas ( kriteria ketiga ). Etika utilitarianisme membenarkan suatu tindakan,tanpa menghiraukan kenyataan bahwa tindakan yang sama ternyata merugikan segelintir orang tertentu.

ETIKA BISNIS “CONTOH KASUS ETIKA UTILITARIANISME”

ETIKA BISNIS
CONTOH KASUS ETIKA UTILITARIANISME”
Dosen : Dr. Widyatmini., SE, MM
3EA26
Kelompok 4 :
Candra puspitarini
David
Inggri Widyaningtias
Wiwin Kusuma Pratiwi
Fakultas Ekonomi 
Jurusan Manajemen
Universitas Gunadarma
2019
BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Utilitarianisme itu berasal dari kata latin yaitu utilitis, yang berarti berguna, bermanfaat, berfaedah atau menguntungkan. Istilah ini juga sering disebut sebagai teori kebahagiaan terbesar (the greatest happiness theory). Utilitarianisme sebagai teori sistematis pertama kali dipaparkan oleh Jeremy bentham dan muridnya, Jhon Stuart Mill. Utilitarianisme atau utilisme adalah aliran yang meletakkan kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum. Kemanfaatan ini diartikan sebagai kebahagiaan (happiness).
Jadi baik buruk atau adil tidaknya suatu hukum, bergantung kepada apakah hukum itu memberikan kebahagiaan kepada manusia atau tidak. Oleh karena itu tugas hukum adalah menghantarkan manusia menuju the ultimate good. Sehingga esensi hukum harus bermanfaat, artinya hukum yang dapat membahagiakan sebagian terbesar masyarakat (the great happiness for the greatest number of people).
Pada kenyataannya tidak jarang pelaku konsep menghalalkam segala cara, sehingga ada beberapa perusahaan yang melanggar etika bisnis. Seperti pelanggaran yang dilakukan PT. Freeport Indonesia (PTFI). Oleh karena itu penulis ingin membahas mengenai pelanggaran yang dilakukan dan bagaimana cara mengatasinya.






BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Kasus pelanggaran etika yang dilakukan oleh PT. Freeport Indonesia :

1. Mogoknya hampir seluruh pekerja PT Freeport Indonesia (FI) tersebut disebabkan perbedaan indeks standar gaji yang diterapkan oleh manajemen pada operasional Freeport di seluruh dunia. Pekerja Freeport di Indonesia diketahui mendapatkan gaji lebih rendah daripada pekerja Freeport di negara lain untuk level jabatan yang sama. Gaji sekarang per jam USD 1,5–USD 3. Padahal, bandingan gaji di negara lain mencapai USD 15–USD 35 per jam. Sejauh ini, perundingannya masih menemui jalan buntu. Manajemen Freeport bersikeras menolak tuntutan pekerja, entah apadasar pertimbangannya.
2. Biaya CSR kepada sedikit rakyat Papua yang digembor-gemborkan itu pun tidak seberapa karena tidak mencapai 1 persen keuntungan bersih PT FI.  Malah rakyat Papua membayar lebih mahal karena harus menanggung akibat berupa kerusakan alam serta punahnya habitat dan vegetasi Papua yang tidak ternilai itu. Biaya reklamasi tersebut tidak akan bisa ditanggung generasi Papua sampai tujuh turunan. Selain bertentangan dengan PP 76/2008 tentang Kewajiban Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, telah terjadi bukti paradoksal sikap Freeport (Davis,G.F.,et.al.,2006).

Kestabilan siklus operasional Freeport, diakui atau tidak, adalah barometer penting kestabilan politik koloni Papua.Induksi ekonomi yang terjadi dari berputarnya mesin anak korporasi raksasa Freeport-McMoran tersebut di kawasan Papua memiliki magnitude luar biasa terhadap pergerakan ekonomi kawasan, nasional, bahkan global. Sebagai perusahaan berlabel MNC (multinational company) yang otomatis berkelas dunia, apalagi umumnya korporasi berasal dari AS, pekerja adalah bagian dari aset perusahaan. Menjaga hubungan baik dengan pekerja adalah suatu keharusan. Sebab, di situlah terjadi hubungan mutualisme satu dengan yang lain. Perusahaan membutuhkan dedikasi dan loyalitas agar produksi semakin baik, sementara pekerja membutuhkan komitmen manajemen dalam hal pemberian gaji yang layak.

Pemerintah dalam hal ini pantas malu. Sebab, hadirnya MNC di Indonesia terbukti tidak memberikan teladan untuk menghindari perselisihan soal normatif yang sangat mendasar.Kebijakan dengan memberikan diskresi luar biasa kepada PT FI, privilege berlebihan, ternyata sia-sia.
        Berkali-kali perjanjian kontrak karya dengan PT FI diperpanjang kendati bertentangan dengan UU Nomor 11/1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan dan sudah diubah dengan UU Nomor 4/2009 tentang Minerba. Alasan yang dikemukakan hanya klasik, untuk menambah kocek negara.Padahal, tidak terbukti secara signifikan sumbangan PT FI benar-benar untuk negara. Kalimat yang lebih tepat, sebetulnya, sumbangan Freeport untuk negara Amerika, bukan Indonesia. Justru negara ini tampak dibodohi luar biasa karena PT FI berizin penambangan tembaga, namun mendapat bahan mineral lain, seperti emas, perak, dan konon uranium. Bahan-bahan itu dibawa langsung ke luar negeri dan tidak mengalami pengolahan untuk meningkatkan value di Indonesia. Ironisnya, PT FI bahkan tidak listing di bursa pasar modal Indonesia, apalagi Freeport-McMoran sebagai induknya.
       Keuntungan berlipat justru didapatkan oleh PT FI dengan hanya sedikit memberikan pajak PNBP kepada Indonesia atau sekadar PPh badan dan pekerja lokal serta beberapa tenaga kerja asing (TKA). Optimis penulis, karena PT FI memiliki pesawat dan lapangan terbang sendiri, jumlah pasti TKA itu tidak akanbisa di ketahui oleh pihak imigrasi.

2.2 Kasus PT. Freeport Indonesia ditinjau dari berbagai teori etika bisnis :
1. Teori Etika  Utilitarianisme
Berasal dari bahasa latin utilis yang berarti “bermanfaat”.
Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan.
Berdasarkan teori utilitarianisme, PT.Freeport Indonesia dalam hal ini sangat bertentangan karena keuntungan yang di dapat tidak digunakan untuk mensejahterakan masyarakat sekitar, melainkan untuk negara Amerika.
2. Teori Hak 
Dalam pemikiran moral dewasa ini barangkali teori hak ini adalah pendekatan yang paling banyak dipakai untuk mengevaluasi baik buruknya suatu perbuatan atau perilaku.
Teori Hak merupakan suatu aspek dari teori deontologi, karena berkaitan dengan kewajiban.
Hak dan kewajiban bagaikan dua sisi uang logam yang sama. Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia itu samaKarena itu hak sangat cocok dengan suasana Demokratis. Dalam kasus ini, PT Freeport Indonesia sangat tidak etis dimana kewajiban terhadap para karyawan tidak terpenuhi karena gaji yang diterima tidak layak dibandingkan dengan pekerja Freeport di Negara lain. Padahal PT Freeport Indonesia merupakan tambang emas dengan kualitas emas terbaik di dunia.

2.3 Analisis
Diatas merupakan artikel mengenai mogoknya karyawan PT Freeport Indonesia karna tidak adanya persamaan hak dalam penggajian yang dilakukan oleh PT Freeport Indonesia.
Hal ini dilatar belakangi karna karyawan PT Freeport Indonesia merasa dicurangi mengenai gaji yang diterimanya tidak sesuai dengan standar gaji PT Freeport McMoran di mana tak sebanding jika dibandingkan dengan PT Freeport lainnya yang  beroperasi diluar negeri. Padahal PT Freeport Indonesia merupakan tambang emas dengan kualitas emas terbaik di dunia. Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia itu samaKarena itu hak sangat cocok dengan suasana pemikiran demokratis, seperti Indonesia. Namun hal itu dilanggar secara terang-terangan oleh pihak Freeport itu sendiri. Negara dapat dikatakan gagal karna tidak memberikan perlindungan dan menjamin hak atas lingkungan yang baik bagi masyarakat, namun dilain pihak memberikan dukungan  penuh kepada PT Freeport Indonesia, yang dibuktikan dengan pengerahan personil militer dan pembiaran kerusakan lingkungan dan hak penggajian karyawan harus beradu otot akan tetapi mogoknya hampir seluruh pekerja PT Freeport Indonesia disebabkan karena perbedaan indeks standar gaji yang diterapkan oleh manajemen pada operasional Freeport diseluruh dunia. Pekerja Freeport di Indonesia diketahui mendapatkan gaji lebih rendah dari pada pekerja Freeport di negara lain untuk level jabatan yang sama  perundingannya masih menemui jalan buntu. Manajemen Freeport bersikeras menolak tuntutan pekerja, entah apa dasar pertimbangannya.



2.4 Penyelesaian Masalah
Ada hal mendasar yang harus terus dikelola, yaitu aspek kemanusiaan. Mungkin bagi pemegang sahamnya, atau bagi peminat saham PT Freeport, tambang Grasberg di kabupaten Mimika hanyalah portofolio dan unit bisnis yang bisa saja mereka matikan, atau mereka jual-belikan setiap saat. Tapi bagi puluhan ribu, bahkan ratusan ribu keluarga, tambang Grasberg adalah kehidupan. Tidak penting berapa jumlahnya, tetapi mereka sudah puluhan tahun hidup, memajukan ekonomi keluarga, sekolah, membangun usaha, dan seterusnya. Aspek kemanusiaan ini, terutama kehidupan warga Papua tetap harus jadi yang utama.
2.5 Solusi
Solusi dari masalah utama terkait dengan Foreign Direct Investment (FDI) adalah pemerintah harus tegas dalam menjalankan kebijakan yang telah disepakati dan mengubah konsep pemikiran bahwa FDI tidak selalu membawa dampak positif bagi negara Indonesia






















BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan

Dari pembahasan dalam bab sebelumnya dapat disimpulkan bahwa PT Freeport Indonesia telah melanggar etika bisnis dimana, upah yang dibayar kepada para pekerja dianggap tidak layak dan juga telah melanggar UU Nomor 11/1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan yang sudah diubah dengan UU Nomor 4/2009 tentang Minerba. Karena PT FI berizin penambangan tembaga, namun mendapat bahan mineral lain, seperti emas, perak, dan konon uranium. Selain bertentangan dengan PP 76/2008 tentang Kewajiban Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, telah terjadi bukti paradoksal sikap Freeport (Davis, G.F., et.al., 2006).
1. Keuntungan yang diberikan oleh PT.Freeport Indonesia kepada negara Indonesia adalah hanya royalti dari hasil penjualan hasil tambang (SDA) di Papua dan penyedia lowongan pekerjaan bagi 30.004 orang karyawan yang terdiri dari 97,5% masyarakat Indonesia. 
2. Solusi dari masalah utama terkait dengan  Foreign Direct Investment  (FDI) adalah pemerintah harus tegas dalam menjalankan kebijakan yang telah disepakati dan mengubah konsep pemikiran bahwa FDI tidak selalu membawa dampak positif bagi negara Indonesia.
3. PT.Freeport Indonesia (PTFI) mempekerjakan 34,68% masyarakat asli Papua dari 30.004 total karyawan yang dimiliki. Tetapi tingkat kemiskinan masyarakat Papua tidak mengalami penurunan dengan adanya PTFI yang memberikan lapangan kerja bagi masyarakat Papua. Hal ini berarti ada dan tidak adanya PTFI tidak mempengaruhi tingkat  perekonomian masyarakat Papua. 

3.2 Saran

1. Saran bagi pemerintah, pemerintah seharusnya dapat menanggapi dengan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Freeport Indonesia terhadap perjanjian yang telah disepakati bersama. Terutama mengenai masalah yang terkait dengan kontrak yang dilakukan  bersama PTFI tentang jangka waktu pengelolaan, agar masyarakat Indonesia tidak dirugikan atas perjanjian tersebut. 
2. PT.Freeport Indonesia seharusnya menaati seluruh aturan hukum Indonesia mengenai penanaman modal asing dalam rangka menjalin hubungan baik dengan pemerintah Indonesia, dan juga sebagai kewajiban untuk kelangsungan dalam menjalankan usaha di wilayah Indonesia. 


























DAFTAR PUSTAKA


Sumber :
https://www.academia.edu/27384712/Makalah_Kasus_Perpanjangan_Kontrak_PT._Freeport_Indonesia