PERBEDAAN FINTECH SYARIAH DAN FINTECH KONVENSIONAL
Fintech merupakan inovasi dalam bidang jasa keuangandengan mengubah transaksi yang tadinya menggunakan uangkertas menjadi digital agar lebih efisien. Secara umum, fintech yang sering kali kita gunakan tergolong dalam fintech konvensial. Namun, selain fintech konvensial ternyata di Indonesia juga terdapat fintech syariah. Lantas apa perbedaanfintech syariah dan fintech konvensional? Secara umum darisegi fungsi, fintech syariah dengan fintech konvensional tidakada bedanya. Sebab, kedua jenis tersebut sama-sama inginmemberikan layanan dalam bidang keuangan. Perbedaan darikeduanya hanyalah akad pembiayaan saja dimana pada fintech syariah mengikuti aturan-aturan dari syariat islam. Ada tigaprinsip syariah yang harus dimiliki fintech ini yaitu tidak bolehmaisir (bertaruh), gharar (ketidakpastian) dan riba (jumlahbunga melewati ketetapan). Walaupun menggunakan dasarsyariah, rujukan dasar juga telah dibuat oleh Dewan Syariah Nasional terkait dengan keberadaan financial technology syariahini. Dasarnya adalah MUI No.67/DSN-MUI/III/2008 yang mengatur tentang ketetapan apa saja yang harus diikuti lembagateknologi keuangan terbaru di Indonesia tersebut. Terhitunghingga September 2018, baru ada 4 perusahaan teknologikeuangan syariah yang diresmikan oleh OJK.
Berikut ini adalah beberapa perbedaan antara fintech syariah dan konvensional:
• Suku Bunga
Dalam pembiayaan konvensional, kredit yang diberikan kepadakonsumen dibuat sebagai akad pinjaman sehingga nasabahnantinya memiliki kewajiban untuk mengembalikan pinjamantersebut beserta bunga yang ditentukan oleh peminjam (fintech konvensional), tergantung pada besarnya pinjaman yang diambil.
Sedangkan pada pembiayaan keuangan syariah, dimana bungamerupakan hal yang tidak diperbolehkan karena dalam bungaterdapat unsur riba. Dalam pembiayaan syariah, tidak akanmenjumpai kredit yang diberikan akad sebagai pinjamanmelainkan dengan akad murabahah, ijarah wa iqtina, sertamusyarakah mutanaqishah. Akad murabahah bisa diartikansebagai akad jual beli penyelenggara atau fintech akan bertindaksebagai pembeli atas benda ataupun produk yang diinginkannasabah. Kemudian akad ijarah wa iqtina merupakan akad sewamenyewa. Artinya fintech bertindak untuk membeli benda yang diinginkan nasabah, selanjutnya fintech menyewakan bendatersebut kepada nasabah dalam kurun waktu tertentu. Sedangkanmusyarakah mutanaqishah artinya baik fintech ataupun nasabahbersama-sama menaruh modal untuk sesuatu hal yang nantinyanasabah bisa membeli bagian dari fintech untuk memiliki bendatersebut sepenuhnya.
• Resiko dan Cicilan
Ketika nasabah mengajukan pinjaman secara konvensional, nasabah akan menanggung sepenuhnya resiko ketika nasabahtidak memiliki kemampuan untuk membayar cicilannya. Hal iniberbeda dengan sistem pembiayaan dengan akad syariah keduabelah pihak baik Fintech ataupun nasabah akan menanggungresiko tersebut.
• Ketersediaan Pinjaman
Pada pembiayaan syariah menggunakan penawaran produkuntuk keperluan tertentu. Dalam hal ini tidak ada dalampembiayaan keuangan konvensional seperti untuk pendidikan, haji dan umroh, ataupun lainnya.
Tantangan Fintech Syariah di Indonesia
Fintech merupakan sistem pembiayaan yang termasuk barudi Indonesia. Meskipun sudah banyak startup fintech, namuntidak semua terdaftar di OJK. Permohonan perizinan juga belummatang sehingga memerlukan banyak waktu untuk mengantongiizin. Tantangan fintech syariah tidak hanya datang dari peraturanpemerintah saja, namun ada banyak faktor, diantaranya adalah:
1. Literasi Keuangan Masyarakat Indonesia Rendah
Direktur Literasi dan Edukasi Keuangan OJK, Horas V. M Tarihoran mengatakan bahwa literasi keuangan pentingdilakukan karena indeks literasi dan inklusi keuangan di Indonesia masih relatif rendah. Berdasarkan SurveiNasional Literasi Keuangan pada tahun 2016, literasikeuangan Indonesia baru mencapai 29,7 persen, sementarainklusi keuangan sebesar 67,8 persen.
Menjadi cakap keuangan adalah hal penting, karena akanmelindungi masyarakat itu sendiri dari transaksi-transaksipalsu yang merugikan. Ada dua hal yang perlu dilakukanuntuk menjadi cakap keuangan, yaitu meningkatkanketerampilan dan keyakinan masyarakat tentang layanankeuangan dan meningkatkan infrastruktur. Literasikeuangan yang tinggi akan menciptakan kesejahteraankeuangan yang berkelanjutan.
2. Syarat dan Infrastruktur yang Kurang Menunjang
Ketua Umum Asosiasi Fintech Syariah Indonesia, Ronald Wijaya mengatakan bahwa salah satu hambatan yang dihadapi oleh fintech syariah adalah keharusan memilikiDewan Pengawas Syariah atau DPS di masing-masingperusahaan. Keharusan memiliki dewan pengawasmemberatkan beberapa pihak yang ingin mendirikanfintech syariah karena membutuhkan biaya yang besar. Sementara startup pada umumnya belum memiliki modal besar untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Ronald mendorong pemerintah untuk memfasilitasi perkembanganfintech di Indonesia terutama yang berbasis syariah. Iamenyarankan sebuah alternatif seperti satu orang dewan pengawas untuk beberapa fintech syariah yang belumterdaftar. Hal ini akan membantu mereka mendapatinfrastruktur yang sesuai dengan regulasi OJK. hambatanyang dirasakan oleh Ronald juga menyangkut soalperizinan yang lama, dan literasi masyarakat tentangfintech syariah. Sangat disayangkan karena Indonesia memiliki jumlah penduduk Muslim yang tinggi.
3. Indonesia Perlu Kebijakan yang Matang
Tantangan fintech syariah selanjutnya adalah tentangkebijakan yang belum mencakup keamanan nasabah. Layanan jasa keuangan mampu meningkatkankesejahteraan keuangan masyarakat jika dikelola denganbaik. Pengelolaan yang baik tentu memerlukan kebijakanyang matang. Justru karena layanan Peer-to-Peer Lending memiliki potensi yang besar di Indonesia, sangatdiperlukan adanya peran regulator yang sehat. Kebijakanyang dimaksud adalah hal-hal yang menyangkut syaratpendirian dan operasi fintech, inovasi layanan yang amanbagi nasabah serta kompetinsi antar fintech yang sehat.
Kebijakan yang matang diperlukan, juga karenapenyelenggara layanan keuangan fintech memerlukanketerampilan dan kapasitas dalam mengurangi risiko untukkepentingan nasabah. Penyelenggara fintech juga harusmemastikan keamanan dana publik, keamanan data publik, serta mampu mengatur keuangan masyarakat denganmemberikan bunga yang wajar. Meskipun terhitung baru, pemerintah optimis dengan pertumbuhan fintech-fintech di Indonesia akan memberikan kemakmuran dalam halkeuangan masyarakat.
Peran Fintech Syariah Bagi UMKM
Peran fintech bagi UMKM secara umum adalah memberikanpinjaman modal. Beberapa aspek yang bisa diusahakan oleh fintech untuk UMKM adalah layanan pembayaran digital dan pengaturan keuangan. Peran fintech akan semakin berkembangseiring dengan terjawabnya tantangan fintech syariah di Indonesia. Berikut adalah peran fintech bagi UMKM:
1. Pinjaman modal yang relative mudah. Proses peminjamanmodal oleh fintech lebih mudah daripada pengajuanpinjaman modal ke lembaga keuangan konvensional. Pasalnya, fintech hanya perlu melengkapi beberapadokumen saja dan waktu pencairan yang lebih cepat darilembaga konvensional. Namun di beberapa lembagakonvensional saat ini sudah tersedia layana secara online yang mempercepat proses peminjaman modal.
2. Layanan layanan pembayaran digital proses pembayaranakan lebih mudah dan cepat dengan layanan pembayarandigital. Tanpa harus repot menarik uang di ATM, layananpembayaran digital seperti DANA dengan tagline Pembayaran dalam Genggaman, mempermudah konsumenmembayar produk yang dibeli atau jasa yang dipakai.
3. Layanan pengaturan keuangan dari kedua peran fintech yang ditawarkan, layanan pengaturan keuangan adalahyang paling penting. Layanan pengaturan keuangan yang ditawarkan seperti pencatatan pengeluaran, pemantauankinerja investasi, serta konsultasi keuangan gratis. UntukUMKM yang baru dirintis, layanan ini jelas membantuuntuk pengeluaran dan pemasukan keuangan kedepannya.
Kesimpulan
Indonesia dengan jumlah penduduk Muslim yang besarmemiliki potensi yang besar pula untuk perkembangan fintech berbasis syariah. Tak lupa bahwa cita-cita Indonesia menjadiInternational Fintech Hub harus dicapai dengan menuntaskanbeberapa tantangan fintech syariah seperti, meningkatkan literasikeuangan masyarakat, menciptakan infrastruktur yang wajarbagi startup-startup di Indonesia, dan membuat kebijakan yang matang demi keamanan transaksi nasabah. Jika tantanganfintech syariah di Indonesia bisa kita jawab, pada akhirnya peranfintech akan meningkat, tidak hanya untuk UMKM namununtuk keuangan nasional kita.
Daftar Pustaka:
Apakah Anda memerlukan pinjaman? Kami adalah pemberi pinjaman yang sah dan terjamin. Perusahaan kami membantu mereka yang kesulitan keuangan. Kami meminjamkan dana kepada individu yang membutuhkan bantuan keuangan atau yang memiliki kredit buruk atau yang membutuhkan uang untuk membayar tagihan, atau yang membutuhkan uang untuk berinvestasi dalam bisnis. Saya ingin menggunakan media ini untuk memberi tahu Anda bahwa kami memberikan bantuan penerima yang dapat diandalkan seperti yang ingin kami tawarkan kepada Anda sekarang.
BalasHapusLayanan yang Diberikan Termasuk
- Pinjaman pertanian - Pinjaman pelajar - Pinjaman modal - Konsolidasi hutang - Pinjaman bisnis - Pinjaman pribadi. - Kredit Mobil - Sewa dan Pinjaman Rumah Tulis kembali jika Anda tertarik. Suku bunga kami adalah 2%. Hubungi kami via
Email: MARGARETPEDROLOANCOMPANY@GMAIL.COM
Harap dicatat: Semua individu yang tertarik harus mengirim pesan ke email kami untuk umpan balik instan.
Terima kasih